SAMOSIR-Bupati Samosir Vandiko. T Gultom didampingi Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala menghadiri rapat pembahasan dan persetujuan bersama atas ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya
Rapat paripurna tersebut digelar di Kantor DPRD Samosir yang dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan dihadiri Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Sekertaris Daerah Jabiat Sagala, Senin ( 07/2/2022 )
Selain dihadiri Bupati Samosir, rapat paripurna Pembahasan dan Persetujuan dan pengakuan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya juga dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Samosir, Danramil 03 Panguruan Donald Panjaitan dan Tokoh Adat serta Pomparan OP. Raja Ulosan Sinaga
Rapat Paripurna diawali dengan tanggapan fraksi-fraksi atas Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak, dan Pemanfaatannya. Dalam penyampaian tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir berpendapat setuju untuk dibentuknya Ranperda tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara atas Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dalam kesempatan itu menyampaikan Apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya
Pembahasan dan persetujuan Ranperda ini sudah melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk menghasilkan muatan materi kondisi khusus Daerah Kabupaten Samosir, " Kata Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom
Bupati Samosir juga menyampaikan, bahwa terkait pemberian patok pada titik koordinat dapat disampaikan setelah Ranperda ini memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah atasan termasuk deliniasi ruang,
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir akan melanjutkan pemetaan dan pengukuran luas bidang atas tanah ulayat yang telah ditetapkan dalam Ranperda ini, ' Ujar Vandiko Timotius Gultom
"Ranperda ini juga memiliki peran penting dalam menguatkan persekutuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dan memberikan perlindungan atas tanah adat yang menjadi identitas diri dan kekayaan budaya, “dengan ditetapkannya Ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud
"Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat”, ucap Bupati mengakhiri sambutannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Sorta Ertati Siahaan menyampaikan, bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Kabupaten Samosir.
Dalam penyusunan Ranperda ini, berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi warga serta perlindungan bagi pelaksana
Dengan ditetapkannya Ranperda in, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat batak dapat dilestarikan, " Kata Sorta Ertati Siahaan ( Karmel )