Samosir-Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 35 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kamis 08 Maret 2023
Baca juga:
Tony Rosyid: Soal Haji, Mari Cari Solusi
|
Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 35 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut langsung di serahkan Kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Pilippi Simarmata di Kantor DPMPTSP Kabupaten Samosir
"Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), "ujar Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun Pilippi Simarmata
Pilippi menyampaikan, bahwa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM berikut kegiatan usahanya, serta meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
"NIB sangat penting dan bermanfaat bagi pelaku usaha yang didirikan menjadi legal dan terdaftar di sistem, selain itu pemilik usaha yang sudah mengantongi NIB akan juga akan mendapat prioritas fasilitas bila ada pembinaan dan bantuan.
Untuk itu, ia berharap agar seluruh pemilik usaha yang ada di Kabupaten Samosir untuk segera mendaftar dan mengurus NIB. Ditegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya/gratis, cepat dan tepat, " sebut Pilippi Simarmata
Sementara salah seorang pelaku usaha mengucapkan banyak terimakasih atas adanya fasilitasi pendampingan untuk penerbitan NIB tersebut. Diakui bahwa NIB terbit secara cepat dan gratis tidak dipungut biaya apapun, "ujarnya ( Karmel )