SAMOSIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan dan Peraturan Daerah Samosir Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin ( 24/01/2022 )
Rapat tersebut langsung dipimpin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Sorta Ertaty Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Pantas Maroha Sinaga, Nasib Simbolon dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Samosir dan di hadiri Wakil Bupati Samosir, Drs. Martua Sitanggang, MM, Sekretaris Daerah Drs. Jabiat Sagala, M. Hum .
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Samosir, Dra. Sorta Ertaty Siahaan Dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rapat paripurna dilaksanakan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Samosir yang akan dibahas Pada Tahun 2022,
"Ranperda ini terdiri dari usul prakarsa DPRD Kabupaten Samosir maupun yang berasal dari Pemerintah Daerah, Pembahasan Ranperda ini dibagi dalam tiga masa sidang dan diharapkan akan tuntas selama tahun 2022 ini, " Ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Dra. Sorta Ertaty Siahaan
Baca juga:
Tony Rosyid: Sepakat Dua Periode Saja!
|
Kemudian Juru Bicara Gabungan Komisi Saurtua Silalahi , ST membacakan daftar PROPEMPERDA Kabupaten Samosir Tahun 2022, yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio,
Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Sistem Manajemen Pendidikan, BUMD Aneka Usaha dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kecamatan.
Selain sepuluh ( 10 ) ranperda yang dibahas juga ditambahkan daftar ranperda yang rutin dibahas diantaranya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir TA. 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Samosir TA. 2022 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Samosir TA. 2022.
Ditambahkan, bahwa dalam Keadaan tertentu, DPRD dan Bupati dapat mengajukan Ranperda diluar program ini dengan alasan semisal mengatasi keadaan luar biasa seperti bencana alam dan lainnya
Diakhir rapat, Pimpinan rapat menyampaikan untuk membahas ranperda strategis dan prioritas ini dapat tuntas tepat waktu diperlukan komitmen dan sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif agar hasilnya nanti dapat dirasakan masyarakat dan dipergunakan dalam menjalankan roda pemerintah di Kabupaten Samosir yang kita cintai ini, " Sebut Pimpinan Rapat
Wakil Bupati Samosir, Drs. Martua Sitanggang, MM dalam kesempatan yang sama mengatakan, Pemerintah Kabupaten Samosir berkeyakinan dengan kerjasama yang baik yang sudah terjalin selama ini antara Eksekutif dan Legislatif
"Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Samosir Tahun 2022 akan dapat diselesaikan dengan baik dalam masa sidang yang ditetapkan selama Tahun 2022, " Ujar Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM
Pelaksanaan rapat paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan dihadiri sejumlah para Asisten dan Pimpinan SKPD dan Camat se-Kabupaten Samosir. ( Karmel )