Pj. Sekda Samosir Buka Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

    Pj. Sekda Samosir Buka Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

    SAMOSIR - Mengwakili Bupati Samosir, Pejabat sekertaris Kabupaten Samosir secara resmi membuka Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Pengadaan barang dan jasa yang diikuti oleh pelaku pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Pokja pemilihan dan unit kerja pengadaan barang/jasa dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Samosir.

     Kegiatan Sosialisasi Mitigasi Resiko Hukum Pengadaan barang dan jasa tersebut  menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Edy Usman yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa  ( 15/11/2022 )

    Pejabat sekertaris Kabupaten Samosir. Waston Simbolon dalam sambutanya menyampaikan , bahwa Pedoman pengadaan barangdan jasa sangat diperlukan guna menambah pemahaman aspek hukum serta meminimalisir persoalan hukum dalam pengadaan barang dan jasa oleh pejabat pengadaan, ” ujar wasto Simbolon

    Waston Simbolon juga menyampaikan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan pemahaman tentang resiko pengadaan barang dan jasa. Setiap pengadaan memiliki resiko yang berbeda baik secara internal, eksternal, politik, strategis ataupun operasional.

    “Namun dengan adanya pemahaman tersebut maka akan terhindar dari resiko dan kerugian secara materil atau finansial, tanggung jawab hukum dan kegagalan pengadaan., ” ujar Pj Sekertaris Samosir Waston Simbolon

    Dalam kesempatan iyu, Waston Simbolon juga menghimbau agar seluruh OPD menanggapi positif dan bijaksana setiap persoalan pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak mengganggu kegiatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )

    "Dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman tentang peraturan pengadaan barang dan jasa bagi pejabat pengadaan di Kabupaten Samosir akan bertambah sehingga dapat mewujudkan rasa percaya diri dan kenyaman kerja dalam proses pengadaan barang dan jasa" ungkap Waston Simbolon

    Sementara itu, Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir, Goldfried Harianja mengatakan sosialisasi untuk mencegah resiko pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan sampai serah terima hasil pekerjaan. Mengantisipasi proses pengadaan barang dan jasa yang bertolak belakang dengan hukum.

    "Sehingga Setiap Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) mengetahui, memiliki bahan, kekuatan dan keyakinan, apa yang direncanakan terlindungi dari sisi aspek hukum" terang Goldfried. (Karmel )

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Samosir, TP. PKK Provinsi Sumatera...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Samosir...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags