SAMOSIR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya, Senin ( 7/2/2022 ).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan dan Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan dihadiri Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Sekertaris Daerah. Drs. Jabiat Sagala, M. Hum,
Rapat paripurna tersebut diawali dengan penyampaian tanggapan seluruh fraksi-fraksi dan Seluruh fraksi setuju untuk dibentuknya Ranperda ditandai penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Bupati Samosir dan DPRD Samosir.
Ketua DPRD Samosir, Sorta Ertati Siahaan menyampaikan, bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir.
Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuh kembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat, " Ujar Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan
Sorta Ertati Siahaan juga menambahkan, bahwa Ranperda dan materi perda telah ditetapkan dan sudah menyepakati asas yang sangat penting yaitu asas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.
Diharapkan setelah ditetapkannya ranperda atau pengaturan tanah ulayat ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Samosir atas tanah adat sehingga tanah leluhur adat Batak dapat dilestarikan, ”Terangnya
Bupati Samosir menyampaikan apresiasi atas inisiatif dalam mengajukan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat, Batak dan Pemanfaatannya melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh stakeholder yang menghasilkan muatan materi kondisi khusus daerah Samosir, " Sebutnya ( Karmel )