SAMOSIR-Kasus aktif terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Samosir kian hari kian mengalami peningkatan yang cukup tinggi, Kasus aktif sebelumnya berjumlah 38 kasus, dalam sehari saja, Selasa ( 15/2/2022 ) bertambah lagi 19 kasus dan kini menjadi 58 kasus
Seiring dengan meningkatnya kasus terinfeksi Covid-19, Kabupaten Samosir juga mengalami kenaikan Level yang sebelumnya Level I kini menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level II sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Peningkatan kasus terinfeksi Covid-19 dan PPKM Level II tersebut disampaikan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melalui Plt Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika, Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea, Rabu ( 15/02/2022 ) Malam
Dalam keterangan tertulisnya, Plt Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika, Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea juga menyampaikan, telah terjadi penambahan kasus aktif sesuai informasi yang kita terima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, " Ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir Ricky Rumapea
Juru bicara Pemkab Kabupaten Samosir itu juga menambahkan, untuk pengendalian penyebaran Covid 19 setiap kasus yang ditemukan, Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir akan langsung melakukan Tracing (Pelacakan) dan melakukan tindakan sesuai SOP.
"Dengan meningkatnya terinfeksi kasus Covid-19 Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak semua masyarakat untuk berpartisipasi untuk mencegah lonjakan kasus baru dengan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak) dan mengikuti Vaksin Dosis I, II dan III
Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir juga akan melai memperketat protokol kesehatan ( Prokes ), mengurangi kerumunan (Pesta, Arisan, dan lainnya, "Mari bersama sama kita seruhkan masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, Ingatlah setiap kita memiliki peran penting untuk melindungi diri dan melindungi sesama.
Ricky Rumapea juga mengatakan, bahwa Tren kenaikan kasus per harinya akibat peningkatan mobilitas masyarakat dan penurunan disiplin Protokol Kesehatan "Untuk Satgas senantiasa mengajak masyarakat yang belum melaksanakan vaksin booster untuk datang ke Puskesmas terdekat dengan ketentuan; 6 bulan setelah dosis 2 dan membawa identitas diri. ( Karmel )